Hakim: Ariel Divonis Akhir Januari 2011


BANDUNG - Masa penahanan Ariel sebentar lagi usai, untuk itu hakim dan jaksa berusaha menggebernya. Majelis hakim menargetkan akhir Januari 2011, vonis terhadap terdakwa Ariel sudah dijatuhkan.

Detail Berita

"Mungkin akhir Januari karena harus cepat mengingat masa penahanannya," tutur ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2010).

Pertimbangan masa penahanan Ariel inilah yang mendesak majelis hakim memutuskan untuk menggelar sidang Ariel dua kali dalam sepekan. Hakim juga meminta jaksa dan kuasa hukum, agar menghadirkan saksi-saksi sesuai jadwal, agar vonis bisa dijatuhkan sesuai jadwal.

“Mudah-mudahan jaksa dan kuasa hukumnya bisa menghadirkan saksi sesuai jadwal,” harap Singgih.

Masa penahanan Ariel diperpanjang pada 9 November 2010, setelah dia dititipkan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, pada 20 Oktober 2010. Seharusnya, masa penahanan berakhir pada 8 Desember, namun dilanjutkan kasus sudah mulai disidangkan pada 22 November 2010.(Yugi Prasetyo/Koran SI/nov)


0 Responses So Far:

Sob,boleh gak kalo gw minta komentar kalian?